Thursday, November 1, 2018

Hukuman mati diterima WNI





Anis Hidayah, Ketua Pusat Migrasi Care, memberitahukan bahwa hukuman mati menghantui pekerja migran Indonesia. Berlakunya hukuman mati di Indonesia menjadi halangan dalam pembebasan pekerja migran yang mendapatkan hukuman mati di luar negeri.

Hukuman mati di luar negeri itu mengacu kepada data Kementerian Luar Negeri periode 2011-2017. Di periode itu, terdapat 392 kasus WNI terancam hukuman mati dan 188 kasus WNI yang terancam hukuman mati dapat selesai dengan vonis bebas.

"Sebanyak 72 persen migran menghadapi hukuman mati itu adalah perempuan" kata dia saat dihubungi, Rabu, 31 Oktober 2018.

Hal yang menyebabkan hukuman mati bagi pekerja migran Indonesia adalah 66 persen di antaranya terkait tuduhan pembunuhan. Sementara itu 14 persen dituduh sebagai kurir narkoba dan 14 lainnya karena tuduhan sihir.

Tindakan hukuman mati ini kerap dilakukan tanpa memberikan pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. "Eksekusi juga kerap mengabaikan akses terhadap keadilan dalam proses hukum yang berjalan," katanya.

No comments:

Post a Comment

Hot News :

Kapal Titanic kembali hidup

Kapal Impian Titanic beserta tragedi yang menimpanya tidak akan membuat kita lupa. Masih banyak ahli yang berusaha untuk memecahkan miste...